Home Start Back Next End
  
istiadat
yang
dipercaya
masyarakat. Kedua
sistem
tersebut
digabung
atau
diakulturasikan
sedemikian rupa sehingga tidak terjadi perbenturan. Secara
nasional penduduk Kanekes dipimpin
oleh
kepala
desa
yang
disebut
sebagai
jaro
pamarentah,
yang
ada
di
bawah
camat,
sedangkan
secara
adat
tunduk
pada
pimpinan
adat
Kanekes
yang
tertinggi,
yaitu
"puun".
Pemimpin
adat
tertinggi
dalam
masyarakat
Kanekes
adalah
"puun"
yang
ada
di
tiga
kampung
tangtu.
Jabatan
tersebut berlangsung turun-temurun,
namun tidak otomatis dari bapak ke
anak,
melainkan dapat
juga
kerabat
lainnya.
Jangka
waktu
jabatan
puun
tidak
ditentukan,
hanya
berdasarkan pada
kemampuan seseorang memegang jabatan tersebut.
Pelaksana
sehari-hari
pemerintahan adat
kapuunan
(kepuunan)
dilaksanakan oleh
jaro,
yang
dibagi
ke
dalam
empat
jabatan,
yaitu
jaro
tangtu,
jaro
dangka,
jaro
tanggungan, dan
jaro
pamarentah. Jaro tangtu bertanggung jawab pada pelaksanaan hukum adat pada warga tangtu dan
berbagai
macam
urusan
lainnya.
Jaro
dangka
bertugas
menjaga,
mengurus,
dan
memelihara
tanah
titipan
leluhur
yang
ada
di
dalam
dan
di
luar
Kanekes.
Jaro
dangka
berjumlah
9
orang,
yang apabila ditambah dengan 3
orang
jaro tangtu disebut sebagai
jaro duabelas. Pimpinan dari
jaro
duabelas
ini
disebut sebagai jaro
tanggungan. Adapun jaro
pamarentah secara
adat
bertugas
sebagai
penghubung antara
masyarakat
adat
Kanekes
dengan
pemerintah
nasional,
yang
dalam
tugasnya dibantu oleh
pangiwa, carik,
dan
kokolot
lembur
atau
tetua
kampung. Setiap
kampung
di
Badui
Dalam
dipimpin
oleh
seorang
Puun,
yang
tidak
boleh
meninggalkan
kampungnya.
Pucuk
pimpinan
adat
dipimpin
oleh
Puun
Tri
Tunggal, yaitu
Puun
Sadi
di Kampung Cikeusik,
Puun
Janteu di
Kampung
Cibeo dan
Puun
Kiteu di
Cikartawana. Sedangkan
wakilnya pimpinan
adat
ini
disebut
Jaro
Tangtu
yang
berfungsi
sebagai
juru
bicara
dengan
pemerintahan desa,
pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Di
Badui
Luar sendiri
mengenal sistem pemerintahan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter