15
embrio
atau
fetus
secara
prematur
(
sebelum waktunya
).
Istilah
Aborsi
disebut
juga
Abortus Provokatus ( Inilah
yang belakangaan
ini menjadi ramai dibicarakan
). Abortus
yang dilakukan secara sengaja. Jadi
Aborsi adalah tindakan pengguguran hasil konsepsi
secara sengaja.
Menurut Prof. dr. H. Dadang Hawari, Psi dalam
bukunya yang berjudul Aborsi
Dimensi Psikoreligi ( 2006 : 62 ) mengatakan bahwa :
Aborsi ( pengguguran ) berbeda dengan keguguran. Aborsi atau pengguguran
kandungan
adalah
terminasi
(
penghentian
)
kehamilan
yang
disengaja
( abortus
provocatus
).
Yakni
kehamilan
yang
di
provokasi
dengan
berbagai
macam cara
sehingga
terjadi
pengguguran.
Sedangkan keguguran
adalah
kehamilan
yang
berhenti karena faktor-faktor alamiah ( abortus spontaneous ).
Adapun pengertian aborsi menurut Made Heny Urmila Dewi ( 1997 : 11 ) :
Secara
umum dikatakan
bahwa
pengguguran
kandungan
(
abortus
)
adalah
pengakhiran kehamilan
sebelum janin dapat
hidup di
luar rahim ibunya,
yang pada
umumnya disepakati terjadi pada usia 28 minggu. Setelah lewat batas 28 minggu,
pengakhiran kehamilan tidak lagi dinamai abortus, tetapi pembunuhan janin
infanticide.
Kapan pengakhiran kehamilan itu dianggap sebagai pengguguran masih menjadi
perdebatan. International
Medical
Advisory
Panel
(
IMAP
)
dan
International
Planned
Parenthood
Federation ( IPPF ) beranggapan bahwa pengakhiran kehamilan sejak saat
awal
gestasi
(
sejak sel
telur
yang
sudah
dibuahi
terimplatasikan
di
dinding
rahim
)
sebagai pengguguran kandungan induced abortion.
Adapun menurut Prof. Dadang Hawari ( 2006 : 66 ) :
Abortus
Provocatus
Criminalis
adalah
pengguguran
kandungan
karena
indikasi
non
medik dan
tergolong tindak criminal. Penguguran
janin dengan tidak pandang
umur,
apakah
janin
itu
belum berusia
tiga
bulan
atau
sudah
berusia
di
atas
tiga
bulan.
LaFleur ( 1992
:
195 )
mengatakan bahwa dalam masyarakat Jepang
modern, aborsi
adalah
suatu
rasa
sakit
dan
penderitaan,
yang
melibatkan
janin
dan
ibu
yang
|