|
38
p
roduktivitaskary awan
untuk
mey akinkan
bahwa
kary awan
tersebut
dibay ar
sesuai
dengan
p
ekerjaan
y
an g
telah
diker jakanny a
dan
tidak
meny alah gunakan
aset
p
erusahaan. Pelatihan
ju ga
merup akan
hal
y
an g
p
enting.
Hasil survei p ada p erusahaan
manufaktur
menunjukkan
hubungan
lan gsung antara
waktu
y
ang dihabiskan
untuk p elatihan
dan
p
roduktivitas
secara keseluruhan.
Fun gsi
Human
Resources
Management harus memeriksa secara teliti untuk investasi semacam ini.
2.4
Pajak Penghasilan
Peraturan
p
erundang-undan gan
p
erp ajakan
y
ang
men gatur
tentang
Pajak Peghasilan
ad alah
Undan g-Undan g Rep ublik
Indonesia Nomor 7
Tahun
1983
tentang Pajak
Pen ghasilan
sebagaimana
telah
d
iubah
d
en gan
Undang-Undan g Nomor
7
Tahun
1991,
Undang-Undan g Nomor
10
Tahun
1994, Undang-Undan g Nomor 17 Tahun 2000 dan terakhir dengan
Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2.4.1
Objek Pajak
Yan g
menjadi ob jek
p
ajak ad alah
p
enghasilan,
y
aitu
setiap
tambahan
kemamp uan ekonomis
y
ang diterima atau
dip eroleh Wajib Pajak, baik
y
ang
berasal d ari Indon esia
maup un dari
luar Indonesia,
y
ang dap at
dip akai untuk
konsumsi atau
untuk
menamb ah
kekay aan
Wajib
Pajak
y
ang
bersan gkutan,
dengan nama dan dalam b entuk ap ap un.
|