Home Start Back Next End
  
56
Macam – macam PHK:
A.  PHK yang bersifat sementara
1.
Karyawan tidak tetap
2.
Perusahaan yang bergerak atau menghasilkan produk secara musiman
3.
Karyawan yang dikenakan tahanan sementara
B.  PHK yang bersifat permanen (pemberhentian)
1.
Pemberhentian dengan hormat
2.
Permintaan sendiri
3.
Telah mencapai usia pensiun
4.
Meninggal dunia
5.
Adanya penyederhanaan organisasi perusahaan
6.
Tidak cakap jasmani atau rohani
C.  Pemberhentian dengan tidak hormat
1.
Melakukan pelanggaran atau kejahatan
2.
Terlibat dalam perbuatan yang menentang pemerintah
3.
Meninggalkan tugas tanpa izin.
4.
Sengaja melanggar ikatan perjanjian kerja
5.
Merugikan perusahaan tempat bekerja
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter