21
b. Bukti audit
Dalam pelaksanaan tugasnya auditor SI harus memperoleh bukti yang cukup, reliable,
dan relevan untuk pencapaian tujuan audit. Temuan hasil audit harus didasarkan pada
ketersediaan bukti yang cukup, dianalisis dan di
interprestasikan / dievaluasi dengan
baik / tepat.
c. Dokumentasi
Proses audit harus didokumentasikan, menjelaskan pelaksanaan kegiatan audit, dan
bukti audit yang mendukung kesimpulan / temuan audit.
7. S7 - Reporting
a.
Auditor SI
harus
membuat
laporan
hasil audit dalam format
yang tepat segera setelah
selesai melakukan tugas auditnya. Laporan hasil audit harus memuat organisasi, pihak
yang dituju, dan batasan batasan sirkulasi ( jika ada ).
b. Laporan audit harus menyebutkan ruang
lingkup, tujuan periode dan waktu
pelaksanaan pemeriksaan.
c.
Laporan audit harus berisi temuan, kesimpulan dan rekomendasi, serta pengungkapan
mengenai penyediaan, kualifikasi atau pembatasan cakupan audit yang dialami oleh
auditor SI dalam melaksanakan tugasnya.
d.
Temuan
hasil audit
yang dilaporkan
harus didukung bukti audit
yang
cukup,
lengkap
dan kompeten untuk mendukung laporan hasil pemeriksaan itu.
e. Laporan
hasil
audit
harus
ditandatangani,
dibubuhi
tanggal
pelaporan,
dan
didistribusikan sesuai ketentuan pada audit charter / letter of engagement.
|