25
rekening bank seperti layaknya orang. PT juga
dapat
bertindak
di
muka
pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti
klausa di atas.
3. PT
dapat
memiliki
harta
kekayaan
terpisah
dari
pendiri/pemiliknya.
Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
4. PT
memiliki
aturan
jelas
untuk
modal
minimal,
yaitu
Rp.
50juta.
CV
tidak terikat dengan besarnya modal minimal.
5. PT
dalam
proses
pendiriannya
wajib
menyetorkan
modal
dasar
ke
Perseroan minimal 25%, sedang CV tidak terikat.
6.
Dalam mendirikan
PT
komposisi
setoran
modal
masing-masing
pendiri
tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu
penyebutan komposisinya.
7. Dalam
CV
perlu
menyebutkan
klasifikasi
saham,
hak-hak
yang
melekat
pada saham, nomisal saham. Dalan CV itu tidak ada.
2.1.2.
Teori Khusus
2.1.2.1.
Sistem Penjualan Tunai
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (2004, PSAK no.23,1),
penjualan barang meliputi barang diproduksi atau dibeli perusahaan untuk
dijual, sedangkan penjualan jasa menyangkut
pelaksanaan tugas secara
kontraktual yang telah disepakati oleh perusahaan untuk dilaksanakan selama
suatu periode waktu. Jasa tersebut diserahkan selama satu periode atau
lebih
dari satu periode.
|