24
1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam
persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan
yang lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk
ini
umumnya
berasal
dari
bentuk
firma bila
firma
membutuhkan
tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan
sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
3. Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk
ini
mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan dan sekutu komplementer
maupun
sekutu
komanditer
mengambil satu saham atau
lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam
persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang
telah disetorkan.
Dasar
hukum pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya
pasal 19
s/d 21 yang
mengatur tentang Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa
KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas
dasar Perjanjian.
Perbedaan mendasar CV dan PT sebagai berikut:
1. PT merupakan badan hukum sedang CV bukan badan hukum.
2. PT berbadan hukum sehingga kedudukannya sama dengan orang per
orang dari sisi hukum, misal nama PT dapat digunakan untuk nama
|