Home Start Back Next End
  
23
2.1.1.5
Pengertian Commanditaire Venoontschap (CV)
Persekutuan
Komanditer
(commanditaire
vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang
yang
mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang
yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.   Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan
perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu
aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya
menyertakan
modal
dalam persekutuan. Jika
perusahaan
menderita
rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan
begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung
modal
yang
mereka
berikan.
Status Sekutu
Komanditer
dapat
disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang
hanya menantikan hasil keuntungan dari
inbreng
yang dimasukan
itu, dan
tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan
usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah
sebagai berikut:
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter