36
2.1.2.3
Sistem Penjualan Konsinyasi
Menurut
Kieso
(2004,
p934),
dalam
beberapa perjanjian pengiriman
barang
dari
perusahaan
manufaktur
ke dealer/retailer,
tidak
bisa
dianggap
sepenuhnya sebagai penjualan karena barang tersebut sebenarnya masih
merupakan milik perusahaan manufaktur yang bersangkutan.
Dalam konsinyasi,
akan
dikenal
dua
istilah,
yakni
consignor
dan
consignee. Consignor
adalah
pihak
yang
menitipkan
barang,
sementara
consignee adalah pihak yang menerima titipan barang.
Menurut Kieso (2004, p934), consignee akan bertindak sebagai agen
dari consignor dalam menjual barangbarang
yang dititipkan oleh consignor.
Baik consignor maupun consignee samasama bertujuan untuk menghasilkan
penjualan
dalam rangka
untuk
memperoleh
keuntungan
atau
untuk
mengembangkan pasar. Sementara barangbarang yang dititipkan tersebut
sepenuhnya
adalah
milik consignor
sampai
barang
tersebut
berhasil
dijual
kepada customer.
Consignee menerima
barang
dari
consignor,
menjaganya
dan
menjualnya. Nantinya, consignee
akan menyerahkan pendapatan penjualan
yang
berhasil
dilakukannya
kepada consignor, setelah terlebih dahulu
dikurangi dengan komisi penjualan dan biaya lainnya.
Consignor akan menerima laporan secara periodik dari consignee
yang
menujukkan
jumlah
barang
yang
diterima,
jumlah
barang
yang
dijual
dan pendapatan yang diperoleh. Di bawah perjanjian konsinyasi, consignor
harus
menerima
risiko
jika
barang
mereka
tidak
berhasil
dijual
oleh
consignee.
|