Home Start Back Next End
  
44
Jadi,  dari  pengertian  di  atas,  dapat  disimpulkan  database adalah
semua data
yang terkait
yang disimpan pada suatu
sistem komputer sehingga
membantu perusahaan dalam mengorganisir pekerjaannya.
2.1.2.8
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam bukunya
yang berjudul
Hukum Pajak, Ilyas dan
Burton
(2004,
p4)
mengatakan
bahwa
terdapat
lima
unsur
pajak
yang
dalam pengertian
pajak, yaitu:
1.   Pembayaran pajak harus berdasarkan Undang–Undang.
2.   Sifatnya tidak dipaksakan.
3.   Tidak
ada
konta-prestasi
(imbalan)
yang
langsung
dapat
dirasakan
oleh pembayar pajak.
4.   Pemungutan pajak dilakukan oleh
negara baik oleh pemerintah pusat
maupun daerah (tidak boleh dipungut oleh swasta).
5. Pajak 
digunakan 
untuk 
membiayai 
pengeluaran–pengeluaran
pemerintah
(rutin
dan
pembangunan) bagi
kepentingan
masayarakat
umum.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak
(PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang–Undang PPN, tidak
termasuk   pengusaha   kecil   yang   batasannya   ditetapkan   oleh   Menteri
Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut
memilih untuk dikukuhkan
menjadi PKP.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter