44
Jadi, dari pengertian di atas, dapat disimpulkan database adalah
semua data
yang terkait
yang disimpan pada suatu
sistem komputer sehingga
membantu perusahaan dalam mengorganisir pekerjaannya.
2.1.2.8
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam bukunya
yang berjudul
Hukum Pajak, Ilyas dan
Burton
(2004,
p4)
mengatakan
bahwa
terdapat
lima
unsur
pajak
yang
dalam pengertian
pajak, yaitu:
1. Pembayaran pajak harus berdasarkan UndangUndang.
2. Sifatnya tidak dipaksakan.
3. Tidak
ada
konta-prestasi
(imbalan)
yang
langsung
dapat
dirasakan
oleh pembayar pajak.
4. Pemungutan pajak dilakukan oleh
negara baik oleh pemerintah pusat
maupun daerah (tidak boleh dipungut oleh swasta).
5. Pajak
digunakan
untuk
membiayai
pengeluaranpengeluaran
pemerintah
(rutin
dan
pembangunan) bagi
kepentingan
masayarakat
umum.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak
(PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak berdasarkan UndangUndang PPN, tidak
termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut
memilih untuk dikukuhkan
menjadi PKP.
|