45
Karena Undang
Undang PPN tidak menyebutkan secara jelas siapa
saja yang termasuk dalam subjek PPN,
maka
untuk
memudahkan
memahami
dapat dilihat ketentuanketentuan sebelumnya berdasarkan Pasal 18 Undang
Undang PPN
mengenai ketentuan peralihan
yaitu berdasarkan PP Nomor 22
Tahun 1985, PP Nomor 28
Tahun 1988
serta PP Nomor 75 tahun 1991
yang
dapat disebutkan beberapa contoh yang termasuk PKP sebagai subjek PPN,
yaitu: pabrikan, importir, indentor dan sebagainya.
Sedangkan menurut Ilyas dan Burton (2004, p88), yang menjadi
objek
dalam
PPN
adalah
penyerahan
atau
kegiatan yang
dilakukan
oleh
pengusaha kena pajak.
Ada enam kegiatan
yang ditegaskan
UndangUndang
PPN sebagai objek PPN, yaitu:
a. Penyerahan
Barang
Kena
Pajak
di
dalam
Daerah
Pabean
yang
dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dilakukan di dalam daerah pabean
oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean.
e. Pemanfaatana Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam
daerah pabean.
f.
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Menurut UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana
yang
telah
diubah
menjadi
UndangUndang
Nomor
11
Tahun
|