Home Start Back Next End
  
45
Karena Undang –
Undang PPN tidak menyebutkan secara jelas siapa
saja yang termasuk dalam subjek PPN,
maka
untuk
memudahkan
memahami
dapat dilihat ketentuan–ketentuan sebelumnya berdasarkan Pasal 18 Undang–
Undang PPN
mengenai ketentuan peralihan
yaitu berdasarkan PP Nomor 22
Tahun 1985, PP Nomor 28
Tahun 1988
serta PP Nomor 75 tahun 1991
yang
dapat disebutkan beberapa contoh yang termasuk PKP sebagai subjek PPN,
yaitu: pabrikan, importir, indentor dan sebagainya.
Sedangkan  menurut  Ilyas  dan  Burton  (2004,  p88),  yang  menjadi
objek
dalam
PPN
adalah
penyerahan
atau
kegiatan yang
dilakukan
oleh
pengusaha kena pajak.
Ada enam kegiatan
yang ditegaskan
Undang–Undang
PPN sebagai objek PPN, yaitu:
a.   Penyerahan 
Barang 
Kena 
Pajak 
di 
dalam 
Daerah 
Pabean 
yang
dilakukan oleh pengusaha.
b.   Impor Barang Kena Pajak.
c.   Penyerahan Jasa Kena Pajak
yang dilakukan di dalam daerah pabean
oleh pengusaha.
d.   Pemanfaatan  Barang  Kena  Pajak  tidak  berwujud  dari  luar  daerah
pabean di dalam daerah pabean.
e.   Pemanfaatana  Jasa  Kena  Pajak  dari  luar  daerah  pabean  di  dalam
daerah pabean.
f.
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Menurut Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana
yang
telah
diubah
menjadi
Undang–Undang
Nomor
11
Tahun
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter