![]() 33
2.8
Ruang Terbuka Hijau
2.8.1 Definisi Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah bagian dari ruang-ruang terbuka
suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi
(endemic, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/ atau tidak
langsung yang dihasilkan oleh RTH tersebut yaitu
kenyamanan,
keamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi
menjadi
(a)
bentuk
RTH
alami
(habitat liar/alami,
kawaasan
lindung)
dan
(b) bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan
kota, lapangan olah raga, pemakaman,
berdasarkan
sifat
dan
karakter
ekologisnya
diklasifikasi
menjadi
(a)
bentuk
RTH
kawasan
(areal, non
linear),dan
(b)
bentuk
RTH
jalur
(koridor,
linear), berdasarkan
penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi (a)
RTH kawasan perdagangan, (b) RTH kawasan perindustrian, (c) RTH
kawasan permukiman, (d) RTH kawasan pertanian, dan (e) RTH kawasan-
kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olahraga, alamiah.
Status
kepemilikan
RTH
diklasifikasikan menjadi
(a)
RTH
publik,
yaitu
RTH
yang
berlokasi
pada
lahan-lahan
publik
atau
lahan
yang
dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah), dan (b) RTH privat atau non
publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.
|