Home Start Back Next End
  
34
2.8.2   Fungsi dan Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)
RTH
baik
publik maupun
RTH
privat,
memiliki
fungsi
utama
(intrinsik)
yaitu
fungsi
ekologis,
dan fungsi
tambahan
(ekstrinsik)
yaitu
fungsi
arsitektur,
sosial,
dan
fungsi
ekonomi.
Dalam suatu
wilayah
perkotaan empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai dengan
kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota.
RTH berfungsi ekologis yang menjamin keberlanjutan suatu wilayah
kota secara fisik, harus merupakan suatu bentuk RTH yang berlokasi,
berukuran, dan berbentuk pasti dalam suatu wilayah kota, seperti RTH
untuk perlindungan sumberdaya penyangga kehidupan manusia dan untuk
membangun jejaring habitat kehidupan liar. RTH untuk fungsi-fungsi
lainnya (sosial, ekonomi, arsitektural)
merupakan
RTH
pendukung
dan
penambah nilai kualitas lingkungan dan budaya kota tersebut, sehingga
dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya,  seperti  untuk  keindahan,  rekreasi,  dan  penduduk
arsitektur kota.
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung
(dalam pengertian cepat dan bersifat tangible) seperti
mendapatkan bahan-
bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga), kenyamanan fisik (teduh, segar),
keinginan dan manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat
intangible)
seperti
perlindungan
tata air
dan
konservasi
hayati
atau
keanekaragaman hayati.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter