![]() 18
2.4 Teori
Umum
Tabungan
2.4.1
Pengertian Tabungan
Menurut
UU Perbankan
Nomor
10
Tahun
1998, tabungan
adalah
simpanan
yang
penarikannya
hanya
dapat
dilakukan
menurut syarat-syarat
tertentu
yang
disepakati,
tetapi
tidak
dapat
ditarik
dengan
cek,
bilyet
giro
atau
alat lainnya yang disamakan dengan itu.
Berdasarkan
tabungan
adalah
sebagian
pendapatan
masyarakat
yang tidak
dibelanjakan
disimpan
sebagai
cadangan
guna berjaga-jaga dalamjangka pendek.
2.4.2 Alat-alat
Penarikan
Tabungan
Menurut
Kasmir
(2008,
pp58-59),
ada
beberapa
alat penarikan
tabungan,
hal
ini tergantung
dari
persyaratan
bank
masing-masing,
mau
menggunakan
sarana
apa
saja
yang
mereka
inginkan.
Alat
ini
dapat
digunakan
sendiri-sendiri
atau
secara
bersamaan.
Alat-alat
yang
dimaksud
adalah:
I. Buku Tabungan
Kepada
setiap
penabung
biasanya
diberikan
buku
tabungan. Di
dalam
buku
tabungan
berisi
catatan
saldo tabungan,
penarikan,
penyetoran,
dan
pembebanan-pembebanan
yang
mungkin
teljadi.
Buku
ini digunakan pada saat
penarikan sehingga
langsung dapat
mengurangi
saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
|