|
20
imbalannya.
Pada
sisi
lain,
si
minus
yang
menggunakan dana
dari
bank
harus
membayar
bunga
juga kepada
bank (Jopie
Jusuf,
2008).
c.
Nasabah adalah pihak yang
menggunakan
jasa
bank
(UU
No
7
Tahun
1992
Tentang
Perbankan
Pasall).
d.
Nasabah
penyimpan
adalah
nasabah
yang
menempatkan
dananya
di
bank
dalam
bentuk simpanan
berdasarkan
perjanjian
bank dengan
nasabah
yang
bersangkutan
(UU
No
7 Tahun
1992
Tentang
Perbankan
Pasal1).
e.
Simpanan
adalah
dana
yang
dipercayakan
oleh
masyarakat
kepada
bank
berdasarkan
perjanjian
penyimpanan
dana
dalam
bentuk
giro, deposito,
tabungan,
dan sebagainya
(UU No 7
Tahun
1992
Tentang Perbankan
Pasal1).
f.
Menurut
Kasmir
(2008,
pll7),
transfer
merupakan
jasa
pengiriman
uang
atau
pemindahan
uang
lewat
bank
pengiriman
uang
dalam
kota,
luar kota atau
ke luar
negeri.
g.
Kantor
cabang
adalah
kantor
bank yang secara
langsung
bertanggungjawab
dengan
kantor
pusat
bank
yang
bersangkutan,
dengan
alamat
tempat
usaha
yangjelas
imana
kantor
cabang
tersebut
melakukan
usahanya
(UU
No
7
Tahun
1992 Tentang
Perbankan
Pasal
1).
h.
Customer
Service adalah setiap kegiatan
yang
diperuntukkan
atau
ditujukan
untuk memberikan
kepuasan
kepada
nasabah,
me1alui
pelayanan
yang
dapat
memenuhi
keinginan
dan
kebutuhan
nasabah
(UU
|