![]() 14
Menurut
Umar
(2005,
p36),
evaluasi
adalah
suatu proses
untuk
menyediakan
informasi
tentang
sejauh
mana
suatu
kegiatan
tertentu
telah
dicapai,
bagaimana perbedaan
pencapaian
itu dengan
suatu standar tertentu
untuk
mengetahui
apakah
ada
selisih
di
antara
keduanya,
serta
bagaimana
manfaat
yang
telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapan-harapan yang ingin
diperoleh.
Dapat
disimpulkan bahwa
evaluasi
merupakan
proses
perbandingan
antara
efektifitas
dan
efisiensi
suatu
kegiatan
sesuai
dengan
standar
yang
berlaku
untuk mengetahui sejauh mana manfaat atau harapan yang telah dicapai.
2.3 Pengertian Bank
Menurut
Undang-undang
Rl
nomor
10
tahun
1998
tanggal
10
november
1998
tentang
perbankan,
yang
dimaksud
dengan
BANK
adalah
"badan
usaha
yang
menghimpun
dana
dari
masyarakat
dalam
bentuk simpanan
dan
menyalurkannya
kepada
masyarakat
dalam
bentuk
kredit dan
atau
bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan tarafhidup rakyat banyak".
2.3.1
Jenis-Jenis Bank
Dalam
praktik
perbankan
di
indonesia
saat ini
terdapat
beberapa
jenis perbankan
yang
diatur
dalam
Undang-undang
perbankan.
Jika
melihat
jenis
perbankan
sebelum
Undang-undang perbankan
nomor
10
tahun
1998
dengan sebelumnya yaitu Undang-undang
nomor 14 tahun 1967,
maka
|