Home Start Back Next End
  
14
Menurut
Umar
(2005,
p36),
evaluasi
adalah
suatu proses
untuk
menyediakan
informasi
tentang
sejauh
mana
suatu
kegiatan
tertentu
telah
dicapai,
bagaimana   perbedaan  
pencapaian  
itu   dengan  
suatu   standar   tertentu  
untuk
mengetahui
apakah
ada
selisih
di
antara
keduanya,
serta
bagaimana
manfaat
yang
telah   dikerjakan   itu   bila   dibandingkan   dengan   harapan-harapan   yang   ingin
diperoleh.
Dapat 
disimpulkan   bahwa 
evaluasi 
merupakan 
proses 
perbandingan
antara
efektifitas
dan
efisiensi
suatu
kegiatan
sesuai
dengan
standar
yang
berlaku
untuk mengetahui sejauh mana manfaat atau harapan yang telah dicapai.
2.3  Pengertian Bank
Menurut
Undang-undang
Rl
nomor
10
tahun
1998
tanggal
10
november
1998
tentang
perbankan,
yang
dimaksud 
dengan
BANK
adalah
"badan 
usaha
yang
menghimpun
dana
dari
masyarakat
dalam
bentuk simpanan
dan
menyalurkannya
kepada
masyarakat
dalam
bentuk
kredit dan
atau
bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan tarafhidup  rakyat banyak".
2.3.1
Jenis-Jenis Bank
Dalam
praktik
perbankan
di 
indonesia
saat  ini
terdapat 
beberapa
jenis perbankan
yang
diatur
dalam
Undang-undang
perbankan.
Jika
melihat
jenis
perbankan
sebelum
Undang-undang perbankan
nomor
10
tahun
1998
dengan  sebelumnya  yaitu  Undang-undang
nomor  14  tahun  1967,
maka
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter