31
pembiayaan
barang
modal
kepada
lessee
yang
telah
memiliki
NPWP,
mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessor
wajib
menempelkan
plakat
atau etiket
pada
barang
modal
yang
disewa-guna-usahakan
dengan
mencantumkan
nama
dan
alamat lessor
serta
pernyataan
bahwa
barang
modal
dimaksud
terikat
dalam perjanjian
sewa-guna-
usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan
mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang
pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. Selama
masa sewa-
guna-usaha,
lessee
bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket
ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang
modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang
menyewa-guna-usahakan
kembali barang
modal
yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali
Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan.
Dalam hal
lessee
memilih
untuk
memperpanjang
jangka
waktu
perjanjian
sewa-
guna-usaha,
maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan
digunakan
sebagai
dasar
dalam
menetapkan
piutang
sewa-guna-usaha.
Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha
dengan hak opsi,
lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama
pada permulaan
masa sewa-guna-usaha. Dalam hal lessee
menggunakan hak opsi
membeli
maka
dasar
penyusutannya
adalah nilai
sisa
barang
modal.
Opsi
untuk
membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang
disewa-guna-usaha.
Berdasarkan
pengertian
di
atas
maka
dapat
disimpulkan
bahwa Leasing
adalah suatu kegiatan sewa-guna-usaha barang modal yang disediakan oleh pihak
penyedia sewa dan
menyangkut penyewaan hak kepemilikan suatu modal.
Lessor
adalah
pihak
yang
menyediakan
jasa sewa-guna-usaha barang modal.
Lessee
adalah pihak yang melakukan jasa sewa-guna-usaha
kepemilikian untuk
dijadikan barang modal.
|