35
Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa-guna-usaha dapat
dilaksanakan sebagai berikut :
a. Sewa-guna-usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi
ini
lessee
belum
pernah
memiliki
barang
modal
yang
menjadi
obyek
sewa-guna-usaha,
sehingga
atas
permintaannya lessor
membeli barang modal tersebut.
b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi
ini lessee
terlebih
dahulu
menjual
barang
modal
yang
sudah
dimilikinya
kepada lessor
dan atas barang modal yang sama
kemudian dilakukan kontrak sewa-guna-usaha antara
lessee (pemilik
semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).
Sewa-Guna-Usaha Sindikasi (Syndicated
Lease)
yaitu
beberapa
perusahaan
sewa-guna-usaha
secara
bersama
melakukan transaksi
sewa-guna-
usaha
dengan
satu lessee.
Dalam hal
ini
salah
satu
perusahaan
sewa-guna-usaha
akan
bertindak
sebagai
koordinator,
sehingga
lessee
cukup
berkomunikasi
dengan koordinator ini.
2.2.6
Pengertian Piutang
Menurut Warren, Reeve dan Fees yang diterjemahkan oleh Aria
Farahmita dan Amnugrahani (2005, p392), Piutang (receivable) meliputi semua
klaim dalam
bentuk
uang
terhadap
perorangan,
organisasi,
atau
debitor
lainnya.
Piutang
timbul
dari
beberapa
jenis
transaksi,
dimana
yang
paling
umum
ialah
dari penjualan barang atau pun jasa secara kredit.
Menurut Bodnar dan Hopwood yang diterjemahkan oleh Jusuf (2004,
p295), Piutang dagang adalah uang yang terhutang oleh pelanggan atas barang
yang
telah kita
jual/jasa
yang
kita berikan
kepadanya.
Piutang
dagang
menunjukkan kredit pelanggan dan informasi mengenai pembayaran yang telah
dilakukannya,
yang
bermanfaat
bagi
administasi kebijakan kredit perusahaan
secara keseluruhan.
|