minuman,
fasilitas
konvensi
dan
pameran,
fasilitas
rekreasi
dan
hiburan,
fasilitas
olahraga
dan
kebugaran,
fasilitas
jasa
layanan
bisnis
dan
perkantoran,
fasilitas
jasa
layanan
keuangan,
fasilitas
perbelanjaan,
serta
pengembangan
fasilitas
penunjang
lainnya yang
diperlukan untuk aktivitas tamu
dan
pengtmjung.
Menurut
AHMA
(American Hotel
&
Motel
Association), hotel adalah suatu
tempat
dimana
disediakan
penginapan,
makanan,
miniman, serta
pelayanan
lainnya,
untuk
disewakan
bagi para tamu
atau
orang
-
orang
yang
tinggal
untuk
sementara
waktu.
SK
Menparpostel
No.
KM
37/PW.340/MPPT-86
tentang
peraturan
usaha
dan
pengelolaan hotel
menyebutkan
bahwa
hotel
adalah suatu
jenis akomodasi
yang
mempergtmakan
sebagian atau
seluruh
bangtman untuk
menyediakan
jasa
penginapan,
makanan
dan
minuman
serta
jasa penunjang
lainnya
bagi
umum
yang
dikelola secara komersial.
11.1.2
Klasifikasi Hotel
Bintang
4
Kriteria
klasifikasi
hotel di
Indonesia
secara resmi dikeluarkan
oleh
peraturan
pemerintah
dan
menurut
Diljen
Pariwisata
dengan SK
:
Kep-22/UNI/78.
Berikut
klasifikasi hotel
bintang 4 antara lain
:
a. Jumlah
Kamar
Hotel bintang empat (****) :
1. Jumlah kamar standar, minimum 50
kamar.
2.
Kamar suite,
minimum 3
kamar
dengan luas
minimum 48m²
|