![]() Agustina Yohana / 1000868270
BINUS University Jakarta
City Hotel di Jalan Kemukus Kota Tua Jakarta
49
II.4.7. Panduan Bangunan Bukan Cagar Budaya Pada Zona Inti
Pada
lingkungan
budaya
gol.
I,
gol.
II
dan
III,
juga
memiliki
bangunan
cagar
budaya
yang
mempunyai panduan
sendiri.
Peruntukan
makronya
adalah untuk
kegiatan campuran dapat
berupa
hunian,
apartemen
golongan
menengah atas, bercampur dengan
fungsi komersial seperti kantor
/toko/hotel dan
pendidikan
terbatas.
Peruntukan
mikronya
khususnya
pemanfaatan
lantai atas
adalah untuk
kegiatan-kegiatan
yang
bersifat
semi
punblik dan private, seperti perkantoran, hunian, dan pendidikan.
Gambar 2.24 Sketsa peruntukan mikro
Gambar 2.25 Sketsa penggunaan trotoar
Maks.
20 m
Hunian
Komersil
Kantor
Toko/Resto
Gambar 2.26 Sketsa aturan dalam tampilan fasade
Sumber 3 gambar diatas: Guidelines Kota Tua, 2007
|