Yang dapat
diartikan sebagai
berikut:
"Hotel
dapat
didefinisikan
sebagai
sebuah
bangunan
yang
dikelola
secara
kornersial
dengan
memberikan
fasi!itas
penginapan
untuk
umum
dengan
fasi!itas
pelayanan
sebagai
berikut:
pelayanan
makan
dan
minum,
pelayanan
kamar,
pelayanan
barang
bawaan,
pencuci
pakaian
dan
dapat
menggunakan fasilitas
perabotan
dan
menikmati
hiasan-hiasan
yang ada di
dalamnya."
11.1.2 Kriteria
Klasifikasi Hotel
Kriteria
klasifikasi hotel
dikeluarkan
oleh
Deparpostel
dan
dibuat
oleh
Diijen
Pariwisata
dengan SK: Kep-22/UNI/78.
Rincian
klasifikasi
hotel
berdasarkan
bintang
menurut
buku
Pengantar
Akomodasi
dan Restoran oleh Ir.
Endar Sugiarto, B.A. dan
Sri
Sulatiningrum,
B.A., 2001
adalah:
A.
Faktor
tingkatan
atau
bintang
dari
hotel
1.
Klasifikasi
hotel
berbintang satu
(*)
Persyaratan :
a.
jumlah
kamar standar,
minimum 15
kamar
b. kamar mandi di
dalam
c.
luas kamar standar,
minimum 20m2
2. Klasifikasi
hotel
berbintang dua (**)
Persyaratan:
a.
jumlah kamar standar, minimum 20
kamar
b.
kamar suite, minimum
I
kamar
|