![]() 12
3.
Pengertian
Hotel
menurut
Webster
"Hotel
adalah
suautu
bangunana
atau
suatu
lembaga
yang menyediakan
kamar
untuk
menginap,
makan
dan
minum
serta
pelayanan
lainnya
untuk
umum."
4.
Pengertian Hotel menurut Hotel Proprietors
Act dalam Sulastiyono
(2004:5)
"Hotel
adalah
suatu
perusahaan
yang dikelola
oleh
pemiliknya
dengan
menyediakan
pelayanan
makanan,
minumanan,
dan
fasilitas
kamar
untuk
tidur
kepada
orang-orang
yang
sedang
melakukan
peljalanan
dan
mampu
membayar
dengan
jumlah
yang
wajar
sesuai
dengan
pelayanan
yang
diterima
tanpa adanya
peljanjian
khusus."
5.
Pengertian
Hotel
menurut
Keputusan
Walikota
Semarang
Nomor
:
065 I
03
I
04
:
"Hotel adalah
suatu usaha yang
menyediakan
sebagaian atau
seluruh
bangunan
untuk
keperluan
jasa
akomodasi
dan
fasilitas
lain
yang
dibutuhkan."
Dalam
masalah
akomodasi,
hotel
merupakan
salah
satu
jenis
akomodasi
yang
paling
banyak
di
dunia
terbukti
jumlah
kamar
yang
terbanyak
dari
semua
jenis akomodasi
adalah
disediakan
oleh
hotel.
Ada
dua
definisi
mengenai
hotel,
yang
satu
definisi
hotel secara
intemasional,
sedangkan
yang satu lagi dikeluarkan
oleh Menparpostel
dengan
SK-nya.
|