8
Hotel
harus
memiliki
f
asilitas
p
elay anan
(jasa) p engin ap an,
makanan d an minu man, saran a rekreasi dan fasilitas lainny a.
Fasilitas dan
p
elay anan tersebut
dip eruntukan bagi
masy arakat
umum
(termasuk
di
dalamny a
tourist
dan
traveler),
maka
hotel
lebih bersif at p ublik.
Hotel
harus
memiliki
suatu
sistem p elay anan
y
ang dikelo la
secara p rofesional.
II.1.2. S asaran Pengguna Hotel
Usahawan
dari
luar
kota
Jakarta
y
ang
melakukan
kunjun gan
bisnis
ke
Jakarta.
Usahawan
dari
dalam
kota
Jakarta
y
ang
membutuhkan
sarana
tertentu
sebagai saran a p endukung kegiatanny a.
Wisatawan dari
dalam
dan
luar
kota
Jakarta
y
an g sedan g berekr easi
di
Jakarta.
II.1.3. Klasifikasi Hotel
Yan g dimaksud
dengan
klasifikasi
hotel
ialah
suatu
sistem
p
engelomp okan
hotel
ke
dalam
berbagai
kelas
atau
tingkatan,
berdasarkan
ukuran
p
enilaian
tertentu.
Klasifikasi
hotel
di
Indonesia
secara
r
esmi
dikeluark an oleh p eraturan p emerintah dan
Dirjen Pariwisata den gan Surat
Keputusan Kep-22/U/IV/78. Hotel dap at diklasifik asikan sebagai ber ikut
:
|