7
BAB II
TINJAUAN DAN
LANDAS AN TEORI
II.1.
Tinjauan Umum
II.1.1. Definisi Hotel
Hotel
adalah
salah
satu
jenis
akomodasi
y
ang
memp ergun akan
sebagian
atau
seluruh
ban gunan
untuk
meny ediak an jasa p elay anan
p
enginap an,
makan d an
minu m
serta jasa-jasa lainny a
untuk
umum,
y
ang dikelo la secara komersial.
(Surat Keputusan
Menteri
Pariwisata, Pos
dan
Telekomunikasi
No. KM.94/HK.103 /MPTT-87)
Hotel adalah
suatu bentuk akomodasi
y
ang dikelola secara komersil,
disediakan bagi
setiap
orang
untuk
memp eroleh
p
elay anan,
p
enginap an, berikut
makan d an minu m.
(Surat
Keputusan
Menteri
Perhubungan RI No.
PM.10/PW.301 /Phb-77, tanggal 12 Desember 1977)
Beberap a definisi hotel d i atas dap at disimp ulkan bahwa :
Hotel
adalah
suatu
ban gun an,
lembaga,
p
erusahaan
atau
b
adan
usaha akomodasi y an g dikelola secara ko mersil.
|