Home Start Back Next End
  
21
F. Data Umum Panggung
F.1 Definisi panggung
Dalam Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia,
panggung
berarti
lantai
yg
agak
tinggi
tempat bermain sandiwara, berpidato, dsb. Panggung berfungsi sebagai tempat bagi
pemain lakon untuk beraksi dan sumber perhatian untuk penonton. Pada abad ke 19 di
Perancis, para
bangsawan
berlomba-lomba
untuk
mempersembahkan
acara
hiburan
yang paling menarik. Oleh karena itu dapat di tarik kesimpulan bahwa Panggung
merupakan sarana untuk bersaing dalam memperlihatkan kebolehan diri.
G. Mandatoris
G.1 Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Gambar 2.17 Lambang Dit. Jen. HKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual merupakan adalah sebuah unsur
pelaksana
Kementerian
Hukum dan
Hak
Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
yang
mempunyai
tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
dan
standarisasi
teknis
di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Lembaga ini beralamat di Jalan Daan  Mogot KM
24, Tangerang-Banten.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter