22
G.1.1 Visi Misi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Visi
Terciptanya sistem Hak Kekayaan
Intelektual
(HKI)
yang efektif dan efisien
dalam menopang pembangunan nasional.
Misi
Mengelola sistem HKI dengan cara:
1. Memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas kreatifitas;
2. Mempromosikan
teknologi,
investasi
yang berbasis
ilmu pengetahuan dan
pertumbuhan ekonomi; dan
3. Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif
G.1.2 Tugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
mempunyai tugas
merumuskan
dan
melaksanakan
kebijakan
dan
standardisasi teknis di bidang hak kekayaan
intelektual.
Dalam
menyelenggarakan
tugas,
Direktorat
Jenderal
Hak
Kekayaan
Intelektual mempunyai fungsi:
1.
Penyiapan
perumusan
kebijakan
Departemen
di
bidang
Hak
Kekayaan
Intelektual.
2.
Pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
Hak
Kekayaan
Intelektual
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Perumusan
standar,
norma,
pedoman,
criteria
dan
peraturan
di
bidang
Hak
Kekayaan Intelektual.
4. Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi.
5. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
|