36
2.4.2.
Dinas
Pariwisata
dan
Kebudayaan
provinsi
DKI
Jakarta.
Menurut Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.10 Tahun 2008
mengenai organisasi perangkat daerah, dinas pariwisata dan
kebudayaan merupakan unsur pelaksana otonomi
daerah di bidang
kepariwisataan dan kebudayaan.
Untuk menyelenggarakan tugas melaksanakan urusan
kepariwisataan dan kebudayaan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
mempunyai fungsi:
1.
Penyusunan, dan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran
dinas pariwisata dan kebudayaan;
2. Perumusan
kebijakan
teknis
pelaksanaan
urusan
kepariwisataan dan kebudayaan;
3. Penyelenggaraan urusan kepariwisataan dan kebudayaan;
4.
Pembinaan dan pengembangan industri pariwisata dan
budaya;
5.
Pengkajian dan pengembangan urusan kepariwisataan dan
kebudayaan;
6. Pengawasan, pengendalian dan penindakan di bidang
urusan kepariwisataan dan kebudayaan;
7. Pelayanan,
pembinaan,
dan
pengendalian
rekomendasi
sertifikasi
dan/atau
perizinan
usaha
di
bidang
kepariwisataan dan kebudayaan;
|