Home Start Back Next End
  
37
8.   Pemungutan,
penatausahaan,
penyetoran,
pelaporan,
dan  pertanggungjawaban  penerimaan  retribusi  di  bidang
kepariwisataan dan kebudayaan;
9.   Pembinaan   dan   pengembangan   tenaga  
fungsional   dan
tenaga teknis di bidang kepariwisataan dankebudayaan;
10. Perlindungan,
pengembangan
dan
pemanfaatan
lingkungan
dan benda cagar budaya;
11. Pemanfaatan 
pelestarian, 
pemeliharaan, 
dan 
pengawasan
lingkungan dan benda cagar budaya;
12. Pengembangan
hubungan
kepariwisataan
dan
kebudayaan
dalam dan luar negeri;
13. Penyelenggaraan      
pelayanan      
kepariwisataan      
dan
kebudayaan;
14. Pengembangan kawasan destinasi pariwisata;
15. Promosi dan pemasaran kepariwisataan dan kebudayaan;
16. Pengelolaan   prasarana   dan   sarana   kepariwisataan   dan
Kebudayaan seperti Monumen Nasional, Taman Ismail
Marzuki, dan Taman Hiburan Rakyat Lokasari;
17. Penegakan    peraturan    perundang-undangan    di    bidang
kepariwisataan dan kebudayaan;
18. Penyediaan,
penatausahaan,
penggunaan,
pemeliharaan
dan
perawatan
preasarana  
dan  
sarana  
kepariwisataan  
dan
kebudayaan;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter