37
8. Pemungutan,
penatausahaan,
penyetoran,
pelaporan,
dan pertanggungjawaban penerimaan retribusi di bidang
kepariwisataan dan kebudayaan;
9. Pembinaan dan pengembangan tenaga
fungsional dan
tenaga teknis di bidang kepariwisataan dankebudayaan;
10. Perlindungan,
pengembangan
dan
pemanfaatan
lingkungan
dan benda cagar budaya;
11. Pemanfaatan
pelestarian,
pemeliharaan,
dan
pengawasan
lingkungan dan benda cagar budaya;
12. Pengembangan
hubungan
kepariwisataan
dan
kebudayaan
dalam dan luar negeri;
13. Penyelenggaraan
pelayanan
kepariwisataan
dan
kebudayaan;
14. Pengembangan kawasan destinasi pariwisata;
15. Promosi dan pemasaran kepariwisataan dan kebudayaan;
16. Pengelolaan prasarana dan sarana kepariwisataan dan
Kebudayaan seperti Monumen Nasional, Taman Ismail
Marzuki, dan Taman Hiburan Rakyat Lokasari;
17. Penegakan peraturan perundang-undangan di bidang
kepariwisataan dan kebudayaan;
18. Penyediaan,
penatausahaan,
penggunaan,
pemeliharaan
dan
perawatan
preasarana
dan
sarana
kepariwisataan
dan
kebudayaan;
|