25
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja
MPR Aisyah Amini mengatakan, sejumlah ketetapan MPRS tak perlu dicabut
karena sifatnya sudah selesai (einmalig). Adapun proses hukum terhadap
Soekarno, menurut dia, tidak dilakukan karena Soeharto meminta masyarakat
mikul dhuwur mendhem jero. "Kini masyarakat menerima dan tak menuntut
Soekarno lagi," ujarnya.
Dia mengakui bahwa tak ada bukti keterlibatan Soekarno dalam
pemberontakan PKI, karena tak ada proses hukum yang dilakukan. Tapi,
Aisyah mengingatkan, masyarakat menerima Soekarno sebagai proklamator
dan presiden pertama, bahkan namanya diabadikan sebagai fasilitas umum.
"Sudahlah, beliau (Soekarno) sudah tenang di sana," kata politikus PPP ini di
Pontianak tadi malam.
Asvi membenarkan, pencabutan sejumlah ketetapan MPRS itu bukan berarti
menjadikan Soekarno presiden lagi. "Tapi penghinaan terhadap proklamator
harus dibersihkan," katanya.
Selain itu, Asvi juga mempermasalahkan tak dicabutnya Tap MPRS tentang
pembubaran PKI. Ketetapan itu dinilainya memunculkan peraturan
perundang-undangan yang tak demokratis dan diskriminatif. Contohnya, UU
Partai Politik melarang partai beraliran komunis. "Padahal, di negara-negara
demokrasi partai komunis tak dilarang," ujarnya.
2.1.3 Survey
|