24
berakhir, dua hari lalu, belum diperoleh kesepakatan. Mereka sepakat beda
pendapat tentang ketetapan MPRS/MPR 1960-2002 diselesaikan pada Sidang
Tahunan MPR 2003.
Ketua Panitia Ad Hoc II Badan Pekerja MPR Rambe Kamarulzaman pernah
menyatakan, tuntutan PDIP itu sulit dipenuhi. "Kalau mau merehabilitasi
seperti tuntutan PDIP, perlu ada Tap. Selain tidak mungkin membuat Tap
baru, merehabilitasi itu adalah hak prerogatif presiden," katanya.
Dalam ketetapan MPRS tentang pencopotan jabatan presiden, menurut Asvi,
Soekarno dilarang melakukan kegiatan politik dan ajarannya ditinjau ulang.
Menurut dia, sejumlah ketetapan itu bagian upaya sistematis mantan presiden
Soeharto untuk menghancurkan Soekarno sejak 1 Oktober 1965-1968.
Asvi pun meragukan tuduhan Soekarno di belakang aksi G-30-S/PKI, karena
tak ada bukti-bukti hukum dan sejarah yang memastikan itu. Dari berbagai
literatur, sedikit yang menyatakan keterlibatan ayah Presiden Megawati itu.
Bukti keterlibatan hanya didasarkan sepucuk surat yang diterima Soekarno, 30
September 1965 malam. "Sampai kini, tak diketahui surat dari siapa dan apa
isinya," ucapnya.
Menurut dia, semua ketetapan MPRS/MPR harus dicabut karena sesuai hasil
amendemen UUD 1945 ketetapan MPR bukan sumber hukum. MPRS
dinilainya sebagai lembaga inkonstitusional karena dibentuk tanpa melalui
pemilu, melainkan ditunjuk presiden.
|