Home Start Back Next End
  
b.
Risiko
ekstern
yaitu
resiko
yang
berasala
dari
luar
perusahaan,
seperti
resiko pencurian,
penipuan,
persaingan,
fluktuasi
harga,
perubahan
kebijakan pemerintah daan sebagainya.
2.3.4
Penanggulangan
Risiko
Menurut
Djojosoedarso
(2003
: hlm
4)
Upaya-upaya
untuk
menanggulangi
risiko
harus
selalu
dilakukan,
sehingga
kerugian
dapat dihindari
atau diminimumkan.
Sesuai
dengan
sifat
dan
objek
yang
terkena
resiko,
ada beberapa
cara yang
dapat
dilakukan (perusahaan)
untuk meminimumkan
resiko kerugian, antara lain
:
1.   Melakukan   pencegahan   dan 
pengurangan   terhadap   kemungkinan   terjadinya
peristiwa  yang  menimbulkan 
kerugian, 
misalnya  membangun 
gedung  dengan
bahan-bahan
yang
anti terbakar
untuk
mencegah
bahaya
kebakaran,
memagari
mesin-mesin
untuk menghindari
kecelakan
kerja,
melakukan
pemeliharaan
dan
penyimpanan 
yang
baik
terhadap
bahan
dan
hasil
produksi
untuk
menghindari
risiko
kecurian
dan kerusakan,
mengadakan
pendekatan
kemanusiaan
untuk
mencegah terjadinya pemogokan,
sabotase, dan pengacauan
2.   Melakukan
retensi,
artinya
mentolerir
membiarkan
terjadinya kerugian
dan
untuk
mencegah
terganggunya
operasi
perusahaan
akibat kerugian
tersebut
disediakan
sejumlah
dana
untuk
menanggulanginya
(
contoh
: pos
biaya
lain-lain
atau
tak
terduga dalam anggaran perusahaan)
3. Melakukan
pengendalian
terhadap
resiko,
contohnya
melakukan
hedging
(perdagangan 
berjangka) 
untuk  menggulangi 
resiko  kelangkaan 
dan  fluktuasi
harga bahan baku / pembantu yang diperlukan
4.
Mengalihkan
/ memindahkan
resiko
kepada
pihak
lain,
yaitu
dengan
cara
mengadakan   kontrak   pertanggungan   (asuransi)   dengan   perusahaan   asuransi
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter