b.
Risiko
ekstern
yaitu
resiko
yang
berasala
dari
luar
perusahaan,
seperti
resiko pencurian,
penipuan,
persaingan,
fluktuasi
harga,
perubahan
kebijakan pemerintah daan sebagainya.
2.3.4
Penanggulangan
Risiko
Menurut
Djojosoedarso
(2003
: hlm
4)
Upaya-upaya
untuk
menanggulangi
risiko
harus
selalu
dilakukan,
sehingga
kerugian
dapat dihindari
atau diminimumkan.
Sesuai
dengan
sifat
dan
objek
yang
terkena
resiko,
ada beberapa
cara yang
dapat
dilakukan (perusahaan)
untuk meminimumkan
resiko kerugian, antara lain
:
1. Melakukan pencegahan dan
pengurangan terhadap kemungkinan terjadinya
peristiwa yang menimbulkan
kerugian,
misalnya membangun
gedung dengan
bahan-bahan
yang
anti terbakar
untuk
mencegah
bahaya
kebakaran,
memagari
mesin-mesin
untuk menghindari
kecelakan
kerja,
melakukan
pemeliharaan
dan
penyimpanan
yang
baik
terhadap
bahan
dan
hasil
produksi
untuk
menghindari
risiko
kecurian
dan kerusakan,
mengadakan
pendekatan
kemanusiaan
untuk
mencegah terjadinya pemogokan,
sabotase, dan pengacauan
2. Melakukan
retensi,
artinya
mentolerir
membiarkan
terjadinya kerugian
dan
untuk
mencegah
terganggunya
operasi
perusahaan
akibat kerugian
tersebut
disediakan
sejumlah
dana
untuk
menanggulanginya
(
contoh
: pos
biaya
lain-lain
atau
tak
terduga dalam anggaran perusahaan)
3. Melakukan
pengendalian
terhadap
resiko,
contohnya
melakukan
hedging
(perdagangan
berjangka)
untuk menggulangi
resiko kelangkaan
dan fluktuasi
harga bahan baku / pembantu yang diperlukan
4.
Mengalihkan
/ memindahkan
resiko
kepada
pihak
lain,
yaitu
dengan
cara
mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi) dengan perusahaan asuransi
|