![]() BABII
TINJAUAN DAN
LANDASAN TEORI
11.1
Tinjauan
Umum
11.1.1
Hotel
Pengertian Hotel
Hotel adalah
suatu
bentuk akomodasi
yang
dikelola
secara
komersial,
disediakan bagi
setiap orang untuk
memperoleh
pelayanan
penginapan,
berikut
makan dan
minum.
(sumber: Surat KeputusanMenteri
Perlmbungan R.I
No. PM
10/PW- 301/Phb.
77,
tanggal 12
Desember 1977).
Hotel
berasal
dari kata
hostel,
konon
diambil
dari
bahasa Perancis kuno.
Bangunan
publik
ini
sudah
disebut-sebut
sejak
akhir
abad
ke
17.
Perkiraan
maknanya
adalah,
"tempat
penampungan
buat
pendatang"
atau
dapat
juga
diartikan
"bangunan
penyedia
pondokan dan
makanan
untuk umum".
Jadi,
pada
mulanya
hotel
memang diciptakan untuk melayani
masyarakat.
(Sumber: http://idwikipedia.org/wiki!Hotel)
Hotel
memiliki
fungsi sebagai sarana untuk
memenuhi
kebutuhan
tamu,
sebagai
tempat
tinggal
sementara
selama berada
jauh
dari tempat asalnya.
Hotel
sebagai
suatu
wadah
akomodasi
komersial,
tidak
hanya
berfungsi
sebagai
tempat
menginap, beristirahat, makan
dan
minum
tetapi
juga
berfungsi
sebagai
tempat
|