Home Start Back Next End
  
pengembangan Mixed -  Use  
dengan  rekreasi 
pantai 
sebagai 
karakteristik  utarna.
Persyaratan
pengembangan
Mixed Use
pantai
pada 
kawasan
reklarnasi tersebut
adalah
sebagai berikut :
1.
Reklarnasi
tidak 
melebihi  batas
kedalarnan
dengan 
maksimum
100   M
sebelum 
batas  kedalarnan
m
dimana
maksimum  ini   hanya
diperkenankan
untuk kawasan-kawasan tertentu.
2.  
Hasil
reklarnasi
yang 
akan 
dipergunakan
secara
komersial
seperti
Mixed
Use
dan 
fasilitas
penunjannya yang 
akan 
dikenakan
senilai
20% 
dari 
areal 
yang
dimanfaatkan 
komersialnya
untuk
kepentingan 
(dalarn
bentuk)
pembangunan
hutan
lindung
berikut
reklarnasinya,
pelestarian
sejarah,
sistem
polder,
rumah
susun
murah atau 
pembangunan
fasilitas
ulnum
pada 
kawasan-kawasan
tertentu
di
sepanjang pantai di
luar
kawasan Mixed Use
berikut
reklarnasinya.
3. 
Pada
kawasan
Mixed
Use 
pantai
yang 
akan
dikembangkan diperkenankan
dibangun fasilitas-fasilitas penunjang yang 
diperlukan seperti :
Fasilitas
perkantoran
dalarn  
bentuk
Community
building
(Mega
Super
Blok)
Fasilitas pariwisata dan
rekreasi
Fasilitas perdagangan clanjasa
Perhotelan dan
penginapan
Fasilitas peribadatan
Ruang terbuka hijau
Ditarnbah dengan fasilitas umum
lainnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter