pengembangan Mixed - Use
dengan rekreasi
pantai
sebagai
karakteristik utarna.
Persyaratan
pengembangan
Mixed Use
pantai
pada
kawasan
reklarnasi tersebut
adalah
sebagai berikut :
1.
Reklarnasi
tidak
melebihi batas
kedalarnan
5
m
dengan
maksimum
100 M
sebelum
batas kedalarnan
5 m
dimana
maksimum ini hanya
diperkenankan
untuk kawasan-kawasan tertentu.
2.
Hasil
reklarnasi
yang
akan
dipergunakan
secara
komersial
seperti
Mixed
Use
dan
fasilitas
penunjannya yang
akan
dikenakan
senilai
20%
dari
areal
yang
dimanfaatkan
komersialnya
untuk
kepentingan
(dalarn
bentuk)
pembangunan
hutan
lindung
berikut
reklarnasinya,
pelestarian
sejarah,
sistem
polder,
rumah
susun
murah atau
pembangunan
fasilitas
ulnum
pada
kawasan-kawasan
tertentu
di
sepanjang pantai di
luar
kawasan Mixed Use
berikut
reklarnasinya.
3.
Pada
kawasan
Mixed
Use
pantai
yang
akan
dikembangkan diperkenankan
dibangun fasilitas-fasilitas penunjang yang
diperlukan seperti :
Fasilitas
perkantoran
dalarn
bentuk
Community
building
(Mega
Super
Blok)
Fasilitas pariwisata dan
rekreasi
Fasilitas perdagangan clanjasa
Perhotelan dan
penginapan
Fasilitas peribadatan
Ruang terbuka hijau
Ditarnbah dengan fasilitas umum
lainnya
|