4.
Kawasan Mixed
Use
dikembangkan ini
diupayakan
menjadi kawasan yang
tidak
ekslusif dan
terbuka untuk
urnurn
(publik beach).
Kawasan Mixed Use
pada
bagian
tengah
Pantura terdiri dari
:
a.
Zona
Reklamasi
Sentra
Sekunder
Ancol
untuk
pengembangan
Mixed
Use
dengan koefisienDasar
Bangunan
40%,
sedangkan
untuk
zona
koridor Ancol
dengan
KDB
40%
dengan
batasan
KLB
maksimum
4,
zona
sentra
tersier
Tanjung
Priok
KDB
40%,
KLB
4. Lahan
yang
akan
dipergunakan
untuk
pengembangan
Mixed
Use
ini
adalah
seluas
100
Ha
atau
10%
dari
luas
lahan
yang
akan
di
reklamasi dibagian tengah.
b.
Pusat
Rekreasi
pengembangan
area
pantai
Marina
Jaya Ancol
dengan
reklamasi
sebagai
pelabuhan
lokal
yang
khusus
melayani
angkutan
ke
dan
dari
Kepulauan
Seribu.
Jenis
jenis
kegiatan
yang akan
dikembangkan
selain
sebagai
lokasi
pelayanan
angkutan
menuju
Pulau
Seribu,
juga
dilengkapi
dengan
sarana-sarana pendukungnya.
c.
Pembangunan
kawasan
hutan wisata
yang terpadu dengan
view
pantai
terbuka
(diperlukan
konsep
pengembangannya serta
konsep
pengelolaannya
semacam
kebun
raya
dll.
yang dapat
juga
dikembangkan
dengan cara
kerja
sama
dengan
pihak
swasta
dalam
bentuk
pengembangan
rekreasi
atau
olah
raga
yang dapat
menghasilkan
pendapatan daerah
atau
mungkin devisa
bagi
negara).
|