11.1.3
Pengertian Hotel
Kata
Hotel
dulunya
berasal
dari
kata
HOSPITIUM
(bahasa
Latin), artinya
ruang tamu.
Dalam
jangka
waktu
lama
kata
hospitium
mengalami
proses
perubahan
pengertian dan untuk
membedakan antara Guest
House
dengan
Mansion
House
(rumah
besar)
yang
berkembang
pada
saat
itu,
maka
rurnah-rurnah
besar
disebut
dengan
HOSTEL.
Selama
menginap para
penginap
dikoordinir
oleh
seorang
host,
dan
semua
tamu-tamu
yang (selama)
menginap
harus
tunduk
kepada
peraturan
yang
dibuat
atau
ditentukan
oleh host (HOST
HOTEL). Sesuai
dengan
perkembangan
dan
tuntutan
orang-orang
yang
ingin
mendapatkan kepuasan,
kata
hostel
lambat
laun
berubah menjadi hotel
seperti apa
yang
kita
kenai
sekarang.
Di
dalam
Columbia
Encyclopedia
dijelaskan
bahwa
yang
dimaksud
hotel
adalah
House of
Public
Entertainment, dan
dapat
disimpulkan
dalam
istilah
menjamu,
dengan
memberikan
kesenangan atau
kepuasan
berupa
akomodasi,
makanan,
minuman
dan
lain-lainnya.
Kepuasan
para
tamu
tergantung
dari
usaha
yang
baik
dari
pihak
yang
menjamu
(tuan
rurnah).
Dengan
demikian
dapat
ditetapkan
bahwa
ciri-ciri
dari
pada
perhotelan
adalah
disediakannya
kamar
tidur,
disajikannya
makanan
dan
minuman dan
diberikannya pelayanan (service).
Menurut beberapa pengertian lain,
Hotel
didefinisikan sebagai berikut :
Menurut Surat
Keputusan
Menteri
Perhubungan
R.I
No. PM 10/PW
-
301/Phb. 77,
tanggal12
Desember 1977:
|