Hotel
adalah
suatu
bentuk
akomodasi
yang
dikelola
secara
komersial,
disediakan
bagi
setiap
orang
untuk
memperoleh
pelayanan
penginapan,
berikut
makan
dan
minum.
Menurut Dirjen Pariwisata- Depparpostel :
Hotel
adalah
suatu
jenis
akomodasi
yang
mempergunakan
sebagian
atau
seluruh
bangunan,
untuk
menyediakan jasa
penginapan,
makan
dan
minum,
serta
jasa
lainnya bagi
umum, yang
dikelola secara komersial.
Menurut S.K.Menteri perhubungan No.241/2/1970
Hotel
adalah
perusahaan
yang
menyediakan
jasa
dalarn
bentuk
akomodasi
serta
menyediakan
hidangan
dan
fasilitas lainnya di
dalarn
hotel
untuk
umum
yang
memenuhi syarat kenyarnanan dan bertujuan komersial dalarnjasa
tersebut.
Dari
pengertian
diatas
dapat
disimpulkan
bahwa hotel
adalah
suatu
bentuk
akomodasi
yang
dikelola
secara
komersial,
yang
memberikan
kesenangan atau
kepuasan dalarn bentukjasa
penginapan,
makanan,
minuman,
dan fasilitas lainnya di
dalarn hotel serta
memenuhi syarat kenyarnanan bagi
para tarnu.
11.1.4
Fungsi Hotel
Fungsi
hotel
yang utarna
adalah
menyediakan
fasilitas-fasilitas jasa
akomodasi
bagi
orang-orang
yang
melakukan
perjalanan
(travelling
public).
Fasilitas
yang
semula
menyediakan
karnar
untuk menginap, maka sesuai
dengan
|