|
38
Beberapa
hal
yang
perlu
diperhatikan dalam
pembetulan
faktur
pajak
standar
yang
rusak
atau
cacat
atau
salah
dalam
pengisian
I
penulisan
adalah
sebagai
berikut:
Dapat
diganti
dengan
cara
PKP
penjual
membuat
faktur
pajak
standar
sebagai
pengganti.
Tidak
diperkenankan
dengan
cara
menghapus
atau
mencoret
atau
dengan
cara
lain.
Penerbitan
faktur
pajak
pengganti
dilaksanakan
seperti
halnya
faktur
pajak
standar
biasa.
Faktur
pajak
standar
pengganti
diisi
berdasarkan
keterangan
yang
seharusnya
dan dilampiri
dengan
faktur pajak standar
yang
rusak atau cacat atau
salah
dalam
penulisan/pengisian tersebut.
Faktur
pajak
standar
pengganti
dibubuhi cap
yang
mencanturnkan
nomor
seri,
kode
dan tanggal
faktur
pajak
standar
yang
diganti
tersebut.
Faktur
pajak
standar pengganti
dilaporkan
dalam
SPT
Masa
PPN
pada
Masa
Pajak
yang
sama
dengan
Masa Pajak
dilaporkarmya
faktur
pajak
standar
yang
diganti.
Penerbitan
faktur
pajak standar pengganti
mengakibatkan
adanya
kewajiban
untuk
membetulkan
SPT
Masa
PPN
pada
Masa
Pajak terjadinya
kesalahan
pembuatan faktur
pajak
standar
tersebut.
|