Home Start Back Next End
  
38
Beberapa
hal
yang
perlu
diperhatikan  dalam
pembetulan 
faktur
pajak
standar
yang 
rusak 
atau 
cacat 
atau 
salah 
dalam 
pengisian 
I
penulisan 
adalah 
sebagai
berikut:
Dapat
diganti
dengan
cara
PKP
penjual
membuat
faktur
pajak
standar
sebagai
pengganti.
Tidak
diperkenankan
dengan
cara
menghapus
atau
mencoret
atau
dengan
cara
lain.
Penerbitan 
faktur 
pajak 
pengganti 
dilaksanakan 
seperti 
halnya 
faktur 
pajak
standar
biasa.
Faktur
pajak
standar
pengganti 
diisi
berdasarkan 
keterangan 
yang
seharusnya
dan  dilampiri 
dengan 
faktur  pajak  standar 
yang
rusak  atau  cacat  atau 
salah
dalam
penulisan/pengisian tersebut.
Faktur
pajak
standar
pengganti
dibubuhi  cap
yang
mencanturnkan 
nomor
seri,
kode
dan tanggal
faktur
pajak
standar
yang
diganti
tersebut.
Faktur
pajak
standar  pengganti 
dilaporkan 
dalam
SPT
Masa
PPN
pada
Masa
Pajak
yang
sama
dengan
Masa Pajak
dilaporkarmya
faktur
pajak
standar
yang
diganti.
Penerbitan 
faktur 
pajak  standar  pengganti 
mengakibatkan
adanya 
kewajiban
untuk
membetulkan
SPT
Masa
PPN
pada
Masa
Pajak terjadinya
kesalahan
pembuatan  faktur
pajak
standar
tersebut.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter