|
37
Dan
memenuhi
syarat
material
dimana
bahwa
barang
yang
diserahkan
benar,
baik
secara
nilai
maupnn
jumlah.
Demikian
juga
pengusaha
yang
melakukan
dan
yang
menerima
penyerahan BKP
tersebut
sesuai
dengan
keterangan yang
tercantum
pada
faktur
pajak.
Pengadaan
faktur
pajak
standar
dilakukan
oleh
PKP
dan
dapat
dibuat
dengan
menggnnakan komputer
sepanjang
memenuhi
syarat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Kep.
Dhjen.
Pajak
No.
Kep-53/PJ./1994 tanggal 29
Desember 1994.
Sebelum PKP
mencetak
faktur pajak
standar,
diharuskan
melaporkan
nomor
seri
faktur
pajak
standar
yang
akan
diterbitkan kepada
Kepala
KPP
tempat
PKP
dikukuhkan.
Apabila diingiukan,
PKP dapat
menyesuaikan
ukuran kolom-kolom
faktur
pajak,
namnn
tidak
diperkenankan
menambah atau
mengurangi
kolom
yang
sudah
ada.
PKP
juga
tidak
diperkenankan
menghilangkan kolom
PPn
BM,
meskipun PKP
tidak terutang PPn BM.
Identitas PKP yang
menerbitkan
faktur
pajak
dan
nomor seri
faktur pajak dapat
dicetak.
Pada ruangan-ruangan yang
masih kosong
dalam
formulir faktur
pajak
atau
di
halaman
sebaliknya dapat
diisi
dengan
logo,
nomor
ijin
usaha,
nomor
telepon,
nomor
faktur
penjualan, dan
tanggal jatuh tempo pembayaran,
sepanjang
penempatannya
tidak
mengubah
bentuk
dan
ukuran
faktur
pajak.
Faktur
pajak
standar
harus
dibuat
selambat-lambatnya
pada
akhir bulan
berikutnya
setelah
bulan
penyerahan
BKP
danlatau
JKP,
atau pada
saat
penerimaan
pembayaran
dalam
hal
penerhnaan pembayaran
teljadi
sebelum
penyerahan
BKP dan! atau JKP,
atau pada
saat pembayaran
termijn
dalam
hal
penyerahan
sebagian tahap
pekeljaan,
atau
pada
saat
PKP
rekanan
menyampaikan
|