|
36
Ekspor Jasa
Kena
Pajak oleh
Pengusaha Kena
Pajak.
2.7
Faktur Pajak Standar
Menurut
website www.pajak.net,
Faktur
Pajak
Standar
adalah
faktur
pajak
yang
dibuat
sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Kep.
Dirjen.
Pajak
No.
Kep-53/PJ./1994
tanggal
29
Desember
1994,
yang
wajib
dibuat
oleh
PKP yang
melakukan
penyerahan BKP
atau
.TKP pada atau
setelah tanggal
1
Januari
1995.
Bentuk faktur pajak
standar
dibuat
dengan
ukuran
kuarto
yang
isinya
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku
(SK.
Dirjen Pajak
No.
Kep-53/PJ/1994
tanggal29
Desember 1994).
Faktur
pajak
standar
harus
dibuat
sekurang-kurangnya
dalam
rangkap
dua
yaitu
:
Lembar
ke-1
untuk
pembeli
BKP
atau
penerima
JKP sebagai
bukti Pajak
Masukan
dan
Lembar
ke-2
untuk PKP
yang
menerbitkan
faktur
pajak
standar
sebagai bukti
Pajak
Keluaran.
Dalam
hal faktur pajak
standar dibuat
lebih
dari
rangkap
dua,
maka
peruntukan
lembar
ketiga dan
seterusnya
harus
dinyatakan
secara
jelas
dalam
faktur
pajak
yang
bersangkutan,
misalnya
Lembar
ke-3
untuk
KPP
dalam hal
penyerahan BKP
atau
JKP
dilakukan kepada Pemungut PPN.
Faktur
pajak standar
juga
harus
memenuhi
syarat formal
dimana faktur
pajak
standar
paling
sedikit
harus
memuat
keterangan
:
(1) Nama,
alamat,
dan
NPWP
yang
melakukan
penyerahan atau
pembelian
BKP
atau
JKP;
(2)
Jenis
barang
atau
jasa,
jumlah
harga
jual
atau
penggantian,
dan
potongan
harga; (3)
PPN
yang
dipungut;
(4)
PPnBM
yang
dipungut; (5)
Kode,
nomor seri
dan
tanggal
pembuatan FP;
dan
(6)
Nama,
jabatan, dan
tanda
tangan yang
berhak.
|