![]() BINUS University Jakart a
11
Rumah
susun
adalah
b
an gunan gedun g bertin gkat
y
ang
diban gun dalam
suatu lingkun gan, y ang
terbagi
dalam
bagian-bagian y ang
distrukturkan
secara
fun gsional
d
alam
arah
horizontal
maup un
vertikal
dan
merup akan
satuan-satuan
y
ang
masin g-masin g
dap at dimiliki
dan d igunakan secara
terp isah,
terutama
untuk
temp at
hunian, y ang
dilen gkap i
dengan bagian
bersama, bend a bersama dan tanah bersama.
(Undang-undang
nomor
16
tahun
1985
ten tang
Rumah
Susun, Presiden
Republik Indonesia, 1985).
Bagian b ersama d ap at
diartikan, bagian
rumah
susun
(melek at
p
ada
struktur
bangunan) y ang
dimilik i
secara
tidak terp isah
untuk
p
emakaian
bersama dalam
satu kesatuan fungsi den gan ru mah susun. Contoh: p ondasi,
atap , lobby , lift, listrik, telekomunikasi dan utilitas.
Benda bersama dap at diartikan, benda y ang bukan
merup akan bagian
rumah
susun, tetap i
y
ang
dimilik i
bersama
secara
tidak terp isah untuk
p
emakaian bersama. Contoh:
Tanah, p agar, temp at
p
arkir, taman-taman
jalan, d an sebagainy a.
Tanah bersama
dap at
diartikan
sebid an g tanah
y
an g digun akan
atas
dasar hak bersama secara tidak terp isah y ang diatasny a berdiri rumah susun
dan ditetap kan batasanny a dalam p erasy aratan izin bangunan.
Rumah susun sederhana
sewa
adalah ban gunan
gedun g
bertingk at
y
ang
diban gun dalam suatu
lin gkun gan
y
ang terbagi dalam
bagian-bagian
y
ang
distrukturkan secara
fungsional dalam ar ah
horizontal
maup un
vertikal dan
|