![]() BINUS University Jakart a
12
merup akan
satuan-satuan
y
ang
masin g-masin g digunak an
secara
terp isah,
status p enguasaanny a
sewa serta dibangun den gan
men ggunak an dana
Anggaran
Pendap atan dan Belanja Negara d an/atau
An ggaran
Pendap atan
Belanja Daerah d en gan fun gsi utamany a sebagai hunian.
(Peraturan Menteri N egara Perumahan Rakyat Nomor:
9/PERM EN/M/2008
BAB
I
Ketentuan Umum, Bagian K esatu, Peng ertian,
Pasal 1).
II.1.2. Klasisifikasi Rumah Susun
Rumah Susun dap at diklasifik asikan sebagai ber ikut
:
1.
Berdasarkan Fun gsi :
-
Rumah Susun Hunian (Rumah susun y ang seluruhny a berfun gsi
sebagai
temp at tinggal).
-
Rumah Susun Bukan
Hunian (Rumah susun
y
ang seluruhny a berfun gsi
sebagai temp at
usaha dan atau kegiatan sosial).
-
Rumah Susun
Camp uran
(Rumah
susun
y
an g
sebagian berfun gsi
sebagai
temp at
tinggal
dan
sebagian
lainny a
berfungsi
seb agai
temp at
usaha atau kegiatan sosial)
(Sumber: PERMEN PUNO. 60/PRT/1992 ten ang Persyaratan Teknis
tang Persyaratan Teknis
Pembangunan Rusuna)
|