47
kecil dan
hak
istimewa untuk
melakukan suatu sistem usaha tertentu
dengan cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.
2.
Franchise adalah
sebuah
metode
pendistribusian
barang
dan
jasa
kepada
masyarakat
konsumen,
yang
dijual
kepada
pihak
lain
yang
berminat. Pemilik
dari
metode
yang
dijual
ini
disebut franchisor
sedang
pembeli
hak
untuk
menggunakan metode
ini
disebut
franchisee.
3.
Franchising
adalah
suatu
hubungan
berdasarkan
kontrak
antara
franchisor dan franchisee.Franchisor
menawarkan dan berkewajiban
menyediakan perhatian
terus-menerus
pada
bisnis
dari
franchisee
melalui penyediaan pengetahuan dan pelayanan.Franchise beroperasi
dengan
menggunakan nama
dagang,
format,
atau
prosedur
yang
dipunyai, serta dikendalikan oleh franchisor.
2.7.2
Elemen-Elemen Pokok
Dalam
buku
Lindawaty
(2004,
p13-14)
menunjukkan bahwa
franchise
pada
dasarnya
mengandung
elemen-elemen pokok
sebagai
berikut:
Franchisor
yaitu
pihak
pemilik
atau
produsen
dari
barang
atau
jasa
yang
telah
memiliki
merek
tertentu
serta
memberikan atau
melisensikan hak
eksklusif
tertentu
untuk
pemasaran
dari
barang
atau jasa itu.
Franchisee
yaitu pihak yang menerima hak eksklusif itu dari
franchisor.
|