48
Adanya
penyerahan
hak-hak
secara
eksklusif
(dalam
praktik
meliputi
berbagai
macam
hak
milik
intelektual atau
hak
milik
perindustrian) dari franchisor kepada franchisee.
Adanya
penetapan
wilayah
tertentu,
franchisee
area
dimana
franchisee diberikan hak untuk beroperasi di wilayah tertentu.
Adanya
imbal-prestasi
dari franchisee
kepada franchisor
yang
berupa
Initial
Fee
dan
Royalties
serta
biaya-biaya lain
yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
Adanya
standar
mutu
yang
ditetapkan
oleh
franchisor
bagi
franchisee,
serta supervisi
secara
berkala
dalam
rangka
mempertahankan mutu.
Adanya
pelatihan
awal,pelatihan
yang bersifat
berkesinambungan,
yang
diselenggarakan oleh franchisor
guna peningkatan
keterampilan.
2.7.3
Jenis Waralaba
Berdasarkan
pendapat
Leon, Mary dan William
(2003)
dalam
buku
Hakim
(2008,
p21)
sistem
kewaralabaan dibedakan
menjadi
dua
kategori
besar,
yaitu
waralaba produk
dan
merek
dagang
serta
waralaba
format
bisnis.
Dua
tipe
sistem
perwaralabaan tersebut
adalah
sebagai
berikut :
1.
Product
and
Trademark
Franchising
(Waralaba
Produk
dan
Merek Dagang)
|