Home Start Back Next End
  
48
Adanya 
penyerahan 
hak-hak 
secara 
eksklusif 
(dalam 
praktik
meliputi
berbagai
macam
hak
milik
intelektual atau
hak
milik
perindustrian) dari franchisor kepada franchisee.
Adanya 
penetapan 
wilayah 
tertentu, 
franchisee 
area 
dimana
franchisee diberikan hak untuk beroperasi di wilayah tertentu.
Adanya 
imbal-prestasi
dari  franchisee
kepada  franchisor
yang
berupa
Initial
Fee
dan
Royalties
serta
biaya-biaya lain
yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
Adanya 
standar 
mutu 
yang 
ditetapkan 
oleh 
franchisor 
bagi
franchisee,
serta    supervisi  
secara  
berkala  
dalam  
rangka
mempertahankan mutu.
Adanya
pelatihan
awal,pelatihan
yang bersifat
berkesinambungan,
yang
diselenggarakan    oleh    franchisor  
guna    peningkatan
keterampilan.
2.7.3
Jenis Waralaba
Berdasarkan
pendapat
Leon,  Mary  dan  William
(2003) 
dalam
buku
Hakim
(2008,
p21)
sistem
kewaralabaan dibedakan
menjadi
dua
kategori
besar,
yaitu
waralaba produk
dan
merek
dagang
serta
waralaba
format
bisnis.
Dua
tipe
sistem
perwaralabaan tersebut
adalah
sebagai
berikut :
1.
Product 
and 
Trademark 
Franchising 
(Waralaba 
Produk 
dan
Merek Dagang)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter