41
berperan
dalam pengorganisasian
data
dalam basis
data,
sementara
bagi
pemakai
basis
data
dapat
disediakan program
lain
untuk
melakukan pengisian, pengubahan dan pengambilan data.
2.6
Jalan dan Rute
2.6.1
Pengertian Jalan
Menurut
Kamus
Besar
Bahasa
Indonesia,
Jalan
adalah tempat
untuk
lalu
lintas orang,
kendaraan,
dan
lain
sebagainya.
sedangkan
menurut
UU
RI
No.13
tahun
1983
mengenai
jalan,
jalan
adalah
prasarana
perhubungan darat
yang
diperuntukkan
bagi
lalu
lintas
kendaraan dan orang
atau
prasarana
perhubungan darat
dalam bentuk
apapun
meliputi
segala
bentuk
bagian
jalan
termasuk
bagian
pelengkap
dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu
lintas. Bagian pelengkap
yang
dimaksudkan adalah
bangunan
yang
tidak
dapat
dipisahkan
dari
jalan,
antara
lain
jembatan overpass,
underpas,
tempat
parkir,
gorong-
gorong,
tembok penahan, dan saluran air
jalan.
Sedangkan perlengkapan
jalan
adalah rambu-rambu
lalu
lintas,
rambu-rambu
jalan,
tanda-tanda
jalan,
pagar
pengaman
lalu
lintas,
pagar
daerah
milik
jalan dan patok-
patok daerah milik jalan.
|