18
2.3.
Kelayakan Investasi
Kelayakan
investasi
adalah suatu
upaya pengkajian, penelaahan atau
analisis
yang
holistic,
sistematis
dan
rasional-kritis
atas
proyek
investasi
dari
berbagai aspek. Kajian kelayakan bertujuan
untuk
menetapkan
lingkup kegiatan
proyek
investasi
yang
akan
dilaksanakan. Studi
kelayakan
investasi,
meliputi
skala
usaha,
lingkungan
usaha,
jadwal
pelaksanaan dan
teknologi
yang
akan
digunakan,
aspek
hukum
yang
terkait
dengan
pelaksanaan dan
keberadaan
proyek
investasi
tersebut.
Studi
kelayakan
berujung
pada
kelayakan
finansial,
yang
menunjukkan apakah
proyek
investasi
tersebut
layak
(bermanfaat
atau
menguntungkan
stakeholder)
atau
tidak
layak.
Berbagai
aspek
kajian
sebelum
kelayakan finansial
sangat
penting,
sebab
bila
salah
satu
aspek
tersebut
tidak
layak, maka kelayakan finansial menjadi tidak berarti.
Kajian
kelayakan secara
holistic
berarti
bahwa
kajian
ini
harus
senantiasa
memperhatikan proyek
investasi
secara
keseluruhan
sebagai
suatu
kesatuan, ditinjau
dari
berbagai
aspek
dan
tahapan
umur
proyek.
Dengan
mengkaji seluruh
aspek
terkait,
dimaksudkan
suatu
upaya
penyelidikan
kelayakan
proyek
investasi
melalui
tahapan
yang
logis
dan
berhubungan
satu
sama
lain
(tidak
partial
atau
terpotong-potong). Sedangkan
penelaahan
yang
rasional
dan
kritis
berarti
bahwa
upaya-upaya untuk
mendalami
kelayakan
proyek
harus
dilaksanakan
dengan
menggunakan
pendekatan,
metode,
teknik
dan
alat
analisis
yang
obyektif,
logis
atau
ilmiah.
Dengan
kata
lain,
analisis
|