![]() RFID seperti yang dikutip dari penelitian denagn judul analisa dan perancangan tracking
sistem dengan RFID pada pt. ekasari lorena ekspress.(Erwin, 2010)
2.2.3.
Regulasi Dan Standarisasi RFID
Sampai saat ini belum ada lembaga atau badan dunia yang mengatur mengenai
penggunaan frekuensi pada RFID, setiap negara dapat membuat peraturan sendiri
mengenai hal ini. Badan-badan utama yang tugasnya member alokasi frekuensi untuk
RFID adalah sebagai berikut
Amerika Serikat
: Federal Communication Commission (FCC)
Kanada
: Department Of Communication (DOC)
Eropa
: ERO, CEPT dan ETSI
Jepang
: Ministry of Public Management, Home affairs, Post
and Telecommunication (MPHPT)
China
: Ministry of information industry
Australia
: Australian communication authority
New zealand
: Ministry of economic Development
Frekuensi rendah (125 134 KHz dan 140 148.5 KHz) dan frekuensi tinggi (
13.56 MHz) dari RFID tag dapat digunakan secara global tanpa lisensi. Frekuensi ultra
tinggi ( UHF 868 MHz 928 MHz), tidak boleh digunakan secara global karena belum
ada standar global yang mengaturnya. Regulasi juga ada pada sisi kesehatan dan isu
lingkungan. Sebagai contoh, di eropa, regulasi dari waste electrical dan electronic
equipment menyatakan bahwa ID tag tidak boleh dibuang. Hal tersebut berarti bahwa
jika suatu kemasan kosong mau dibuang, maka ID tag-nya harus dilepas terlebih dahulu.
|