28
2.3.4 Perlakuan Pemerintah terhadap Tan Malaka dan hal-hal yang ke-kiri-an
Pada 28 Maret 1963 melalui Kepres No. 53 Tahun 1963 Tan Malaka diangkat
menjadi
Pahlawan
Nasional
oleh
Soekarno melalui
ketetapan
pemerintah.
Namun,
pemerintah Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun di Indonesia dengan segala
kekuasaannya, sangat anti terhadap hal-hal yang berbau kekirian. Salah satunya dengan
mengeluarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 Mengenai Pelarangan
Penyebaran ajaran
Komunisme-Marxisme/Leninisme,
serta
pernyaataan
PKI
sebagai
organsiasi terlarang. Dengan keputusan ketetapan ini dengan berbagai macam
propaganda
lainnya
yang
menggambarkan
bahwa
komunis
adalah
orang
kejam
yang
tidak
beradab
berhasil
membuat
ketakutan
di
masyrakat
akan
hal-hal
yang
ke
kirian,
serta membuat para tokoh-tokoh seperti Tan Malaka, Pramoedya Ananta Toer dan tokoh-
tokoh lainnya yang identik dengan pandangan yang ke-kiri-an seakan hilang dari
sejarah
Indonesia.
Hal
ini
juga
diakui
Harry A.
Poeze
seorang
peneliti
Tan
Malaka,
ia
mengatakan nama Tan Malaka dicoret dari sejarah sama sekali. Tan Malaka sendiri pada
masa
orde
baru
kerap
kali
dihubungkan
dengan
PKI
walaupun
dalam
perjalanan
hidupnya
Tan
Malaka
sendiri
akhirnya berseberangan
dengan
PKI.
Buku-buku
Tan
Malaka
sangat
sulit
untuk
didapatkan
di masa
orde
baru,
dan
diskusi-diskusi
yang
membahas tentang dirinya dilakukan secara diam-diam. Pada era reformasi, barulah
buku-buku Tan Malaka mulai dapat ditemukan, dan diskusi-diskusi tentang dirinya dapat
lebih terbuka, Pakar Sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Aswi Warman
Adam juga
mengatakan bahwa
nama
Tan Malaka
harus di rehabilitasi. Walaupun begitu
opera Tan
Malaka
yang pernah dipentaskan di
teater Salihara,
sempat dilarang tayang di
|