|
21
difasilitasi pemerintah Orde Baru yang
memberlakukan
asimilasi
inkorporasi
(total) bagi orang Tionghoa (Cina)
untuk menghilangkan identitas Tionghoa
(Cina) -nya dan menjadi Indonesia. Namun demikian motivasi pemberlakuan
asimilasi
inkorporasi
nampaknya
lebih bernuansa hukuman karena sangkaan
keterlibatan orang Tionghoa (Cina) dalampemberontakan PKI tahun 1965.
Pada kenyataannya kebijakan tersebut justru
memberikan
kontribusi terhadap
berbagai kerawanan dan gejolak sosial yang memprihatinkan seperti prasangka,
kerusuhan-kekerasan massa dengan sasaran etnis Tionghoa (Cina). Kebijakan
tersebut juga menyisakan trauma bagi golongan minoritas ini , selain akibat
berbagai tindakan kekerasan yang dialaminya, juga akibat perlakuan diskriminatif
yang membelenggu gerak hidup masyarakat Tionghoa (Cina) ini.
Banyak
tuduhan
miring
dialamatkan kepada
golongan
minoritas,
keturunan
Tionghoa (Cina), seolah-olah mereka adalah
sekelompok
masyarakat
yang
hanya
peduli terhadap komunitasnya semata,
mendekati
kekuasaan
demi
menumpuk
kekayaan materi untuk diri sendiri dan kelompoknya.
Bahkan ada pendapat
yang
lebih
ekstrem menyatakan
bahwa
golongan Tionghoa
(Cina)
adalah
kelompok
yang
membuat
kemiskinan
bagi
masyarakat pribumi. Singkatnya, kalangan
keturunan Tionghoa (Cina) enggan berpartisipasi, sebagian besar bersikap apatis.
Tuduhan
seperti
tersebut
diatas
didasari oleh
beberapa
faktor
salah
satunya
adalah kesenjangan sosial, bahwa golongan Tionghoa sebagian besar secara
materi
dapat
hidup
layak.
Kemampuan
ekonomi
golongan
Tionghoa
dianggap
oleh
masyarakat
mengapa
golongan
ini
menjadi
ekslusif,
tidak
membaur
dengan
|