26
perjalanan dan mampu
membayar dengan jumlah
yang w!!iar
sesuai
dengan pelayanan yang
diterima tanpa adanya perjanjan khusus.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hotel
atau
sejenisnya harus
:
a.
Menyediakan
makanan, minuman dan
kamar tidur.
b.
Disediakan untuk
orang-oran,g yang
sedang melakukan peijalanan.
c.
Menerima pembayaran
dari
orang-orang yang
menerimajenis
pelayanan
tersebut.
Menurut SK. Menteri
Perhubungan No.
PM
10/PW-301/Phb.77,
Tanggal
12
Desember
1977
Hotel
adalah
suatu
bentuk
akomodasi
yang
dikelola
secara komersial,
disediakan
bagi
setiap
orang
untuk
memperoleh
pelayanan
penginapan
berikut
makan
dan
minum.
Dengan
pengertian tersebut diatas bahwa
suatu
hotel
harus :
a.
Merupakan suatujenis
akomodasi
b.
Menyediakan pelayanan akomodasi makanan dan
minuman.
c.
Disediakan bagi
setiap orang.
d.
Dikelola secara komersial (bertujuan untuk
mencari keuntungan)
Menurut
SK.
Menteri
Pariwisata,
Pos
dan
Telekomunikasi
No.
KM
37/PW
340/MPPT-86. Hotel
adalah
suatu
jenis
akomodasi
yang
mempergunakan
sebagian
atau
seluruh
bangunan
untuk
menyediakanjasa
penginapan,
makanan
minuman serta
jasa
lainna
yang
dikelola
secara
komersial.
Dengan
pengertian
tersebut
dapat
disimpulkan
bahwa
hotel
harus:
|