29
2.2.2
Definisi Corporate Social responsibility (CSR)
Johnson
and
Johnson
(2006)
mendefinisikan
Corporate Social
Responsibility
is
about
how
companies
manage
the
business
processes to
produce
an
overall
positive
impact
on
society. (Tanggung
jawab
sosial
perusahaan adalah tentang bagaimana perusahaan mengelola proses bisnis untuk
menghasilkan
dampak
positif
terhadap
masyarakat
secara
keseluruhan).
(Hadi,
2011:46)
Maignan and Ferrel (2004)
mendefinisikan CSR sebagai A business acts in
socially
responsibility
manner
when its
decision
and
actions
account
for
and
balance diverse stakeholder interests.
Definisi
ini
menekankan
perlunya
memberikan perhatian secara seimbang
terhadap kepentingan berbagai
stakeholder
yang beragam dalam setiap keputusan
dan tindakan yang diambil oleh para pelaku bisnis melalui perilaku yang secara
sosial bertanggung jawab. (Susanto, 2002:10)
Lord
Holme
and
Richard
Watts
(2006)
mendefinisikan Corporate Social
Responsibility is the continuing commitment by business to behave ethically and
contribute to economic development while improving the quality of life of the
workforce and their families as well as of the local community and society at
large.
Definisi
tersebut
mengandung
makna
mendalam, bahwa tanggungjawab sosial
merupakan komitmen berkelanjutan para pelaku bisnis untuk memegang teguh
pada
etika
bisnis
dalam
beroperasi,
memberi
kontribusi
terhadap
pembangunan
|